Menyediakan solusi sistem pajak dan retribusi daerah agar pengelolaan pemungutannya dapat berjalan secara efektif, efisien dan akuntabel
Ada 500 lebih kabupaten / kota di Indonesia. Semuanya berhak untuk memungut pajak dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Keunggulan
Ruang Lingkup
PBB, BPHTB, Retribusi dan Pajak Daerah yang dipungut oleh pemerintah kabupaten / kota ada 11 (sebelas) jenis, yaitu : Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan (Listrik), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Sedangkan Retribusi Daerah ada 30 (tiga puluh) jenis.
Portofolio
Telah digunakan di 88 Kota dan Kabupaten di seluruh wilayah Indonesia