Dengan kemudahan aksesibilitas yang ditawarkan oleh pembayaran digital, UMKM dapat melakukan transaksi dengan lebih cepat dan efisien, tanpa perlu menghabiskan waktu untuk mengurus uang tunai atau menunggu proses kliring. Hal ini memungkinkan para pelaku usaha untuk fokus pada pengembangan bisnis mereka dan meningkatkan kinerja ekonomi mereka secara keseluruhan.
Pada tahun 2016, pemerintah dan regulator Indonesia mulai memberikan perhatian besar pada pembayaran digital melalui Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PBI PTP), yang berkaitan dengan teknologi finansial. Tidak lama setelah itu, Bank Indonesia meluncurkan standarisasi pembayaran menggunakan metode QR atau QRIS pada tahun 2019. Inisiatif ini telah membawa dampak positif yang signifikan, dengan 45 juta UMKM di Indonesia menggunakan kode QR sebagai salah satu metode pembayaran digital pada Oktober 2023.
Dengan adanya pembayaran digital, UMKM memiliki kesempatan untuk terus berkembang dan bersaing secara global dengan lebih baik. Hal ini membawa dampak positif tidak hanya bagi ekonomi mereka sendiri, tetapi juga bagi pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/5559756/pembayaran-digital-tingkatkan-efisiensi-waktu-dan-produktivitas-ekonomi-umkm